Bab 5 Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

Rangkuman
 bab 5 Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

1. Pasal 1 ayah (2)  undang- undang no.  13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa,  "tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat".

2. Pasal 1 undang- undang no. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri menyatakan bahwa, " Tenaga kerja Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah".

3. Selain itu, pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terdapat sejumlah pernyataan yang berkaitan dengan tenaga kerja, yaitu ketenagakerjaan, pekerja/ buruh,  pemberi kerja, pengusaha,  tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan industrial, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, pemutusan hubungan kerja, dan upah. 


4. Dalam bekerja,  seorang tenaga kerja dan pemberian kerja memiliki sebuah perjanjian tenaga kerja,. 

5. Perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:  sepakat mereka yang mengukatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,  suatu hal tertentu,  dan suatu sebab yang halal. 

6. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 52, perjanjian kerja dibuat atas dasar: 
a.  Kesepakatan kedua belah pihak
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c.  Adanya pekerjaan yang di perjanjian,  dan
d. Pekerjaan yang di perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

7. Perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari perlindungan terhadap warga negara sebagai kewajiban negara. 

8. Perlindungan tenaga kerja di Indonesia memiliki dasar hukum.  Dasar hukum perlindungan tenaga kerja di Indonesia antara lain sebagai berikut: 
Pasal 27 ayat(2)  UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28 ayat Dia (1)  UUD NRI 1945
Pasal 28 D ayat (2)  UUD NRI 1945
UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Related Posts:

41 Responses to "Bab 5 Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia"

  1. Untuk Komentar, boleh di sini atau di Google Classroom, di room nya ibu. Nanti sama2 di rekap.

    ReplyDelete
  2. SUDAH
    Sela Safitriani
    XI TEI 1

    ReplyDelete
  3. SUDAH

    NAMA:DEKA AMELIASIH
    KELAS:Xl TEI 2

    ReplyDelete
  4. Sudah
    Nama : Dini Ayu April Liani
    Kelas :IX TEI 2

    ReplyDelete
  5. Sudah Bu

    Muhammad nur Tsani
    XI TBSM I

    ReplyDelete