Rangkuman
bab 5 Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia
1. Pasal 1 ayah (2) undang- undang no. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa, "tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat".
2. Pasal 1 undang- undang no. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri menyatakan bahwa, " Tenaga kerja Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah".
3. Selain itu, pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terdapat sejumlah pernyataan yang berkaitan dengan tenaga kerja, yaitu ketenagakerjaan, pekerja/ buruh, pemberi kerja, pengusaha, tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan industrial, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, pemutusan hubungan kerja, dan upah.
4. Dalam bekerja, seorang tenaga kerja dan pemberian kerja memiliki sebuah perjanjian tenaga kerja,.
5. Perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: sepakat mereka yang mengukatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
6. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 52, perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. Kesepakatan kedua belah pihak
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c. Adanya pekerjaan yang di perjanjian, dan
d. Pekerjaan yang di perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari perlindungan terhadap warga negara sebagai kewajiban negara.
8. Perlindungan tenaga kerja di Indonesia memiliki dasar hukum. Dasar hukum perlindungan tenaga kerja di Indonesia antara lain sebagai berikut:
Pasal 27 ayat(2) UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28 ayat Dia (1) UUD NRI 1945
Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945
UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
SUDAH
ReplyDeleteEka widyawati
XI TEI 2
oke
DeleteDewi Puspitasari
DeleteXI TEI 2
Sudah
Oke
DeleteSUDAH
DeleteTunipah
XI MR 1
SUDAH
ReplyDeleteKokom komariyah
XI TEI 2
Untuk Komentar, boleh di sini atau di Google Classroom, di room nya ibu. Nanti sama2 di rekap.
ReplyDeletePutri amalia
ReplyDeleteXl tei 1
SUDAH
Oke
DeleteSUDAH
ReplyDeleteMaliatul ainun janah
XI TEI 2
Oke
DeleteIrfan Maulana
ReplyDeleteXI TEI 1
SUDAH
Oke
DeleteSatrio Aji Wicaksono XI TEI 1 SUDAH
DeleteRizki Mustika
ReplyDeleteXl TEI 1
SUDAH
Oke
DeleteSUDAH
ReplyDeleteNUKMAH JAMIMAH XI TEI 1
Oke
DeleteSUDAH
ReplyDeleteNadhiva istiqomatun fitria
XI TEI 2
SUDAH
ReplyDeleteVivi mulyaningsih
XI TEI 1
Oke
DeleteSudah
ReplyDeleteNanda Priyatna
Xi tsm 2
Oke
DeleteSUDAH
ReplyDeleteSela Safitriani
XI TEI 1
Oke
DeleteSudah
ReplyDeleteEla mar'atus.s
Xl Tsm 1
Della pinkan Nia Ningrum
ReplyDeleteXI TSM 1
Sudah
Arti meyanti
ReplyDeleteXl TEI 2
Sudah
Rofeni
ReplyDeleteXI TEI 2
Sudahhh
Sudah
ReplyDeleteNama;moh.yudi saputra
Kelas; XI tei 1
SUDAH
ReplyDeleteNAMA:DEKA AMELIASIH
KELAS:Xl TEI 2
Sudah
DeleteNama:Deka Ameliasih
Kelas:Xl TEI 2
Sudah
ReplyDeleteNama :Nur khanipah
Kelas:Xl MR 1
Sudag
ReplyDeleteNama:aisah
Kelas: Xl mr 1
Sudah
ReplyDeleteNama:dea aprilia dewi
Kelas:XI TEI 2
Sudah
ReplyDeleteNama:arti meyanti
Kelas:Xl Tei 2
Sudah
ReplyDeleteNama : Dini Ayu April Liani
Kelas :IX TEI 2
Sudah bu fajar arrochman Xl TEI 1
ReplyDeleteSudah Bu
ReplyDeleteMuhammad nur Tsani
XI TBSM I
Sudah Bu
ReplyDeleteAzzukhruf iim Sulaiman
XI TBSM1
Sudah Bu
ReplyDeleteNisawatul Ulya
XI MR 1