Bab 5 PKn kas X Integrasi Nasional dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika


BAB V

INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

A.     Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa, Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum yang satu yaitu Hukum Nasional Indonesia.
Alat-alat pemersatu bangsa Indonesia, yakni:
a.  Dasar Negara Pancasila
b.  Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c.  Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
d.  Lambang Negara Burung Garuda
e.  Semboyan Bhinneka tunggal Ika
f.   Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
g.  Lagu-lagu perjuangan

Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia.

Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a.    Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b.    Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c.    Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d.    Pembangunan berjalan lancar.

Untuk menjaga komitmen persatuan, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain
Contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari
-       Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
-       Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan
-       Tidak menghina terhadap teman yang berbeda SARA



B.     Pentingnya Integrasi Nasional dan Faktor Pembentuk Integrasi nasional
Pengertian Integrasi Nasional
-       Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan
-       Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
-       Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a.    Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b.    Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat

Syarat-syarat  keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut :
a.    Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b.    Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
c.    Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.

Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat  Integarsi Nasional
a.    Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1)    Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
2)    Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara  yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
3)    Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4)    Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.
b.    Faktor pendukung integrasi nasional
1)    Penggunaan bahasa Indonesia
2)    Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia
3)    Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4)    Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5)    Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.    
c.    Faktor penghambat integrasi nasional
1)    Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
2)    Kurangnya toleransi antargolongan
3)    Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
4)    Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan

C.     Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan.
1)    Strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia.
2)    Strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan
3)    Strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.

Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
1)    Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
2)    Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3)    Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4)    Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

-       Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri.
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a.    Dari luar negeri
1)    Agresi
2)    Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3)    Spionase (mata-mata)
4)    Sabotase
5)    Aksi terror dari jaringan internasional.
b.    Dari dalam negeri
1)    pemberontakan bersenjata
2)    konflik horizontal
3)    aksiteror dari dalam negeri
4)    sabotase dari dalam negeri
5)    Aksi kekerasan yang berbau SARA
6)    Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru
7)    Pengrusakan lingkungan.

-       Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi

D.     Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a.    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.     Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
g.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)    Pendidikan Kewarganegaraan
2)    Pelatihan dasar kemiliteran
3)    Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4)    Pengabdian sesuai dengan profesi.
Pembelaan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan, kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
-       Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
-       Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-        
Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :
-       Mengikuti ronda malam (siskamling)
-       Pelatihan dasar kemiliteran
-       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
-       Pengabdian sesuai dengan profesi
Bela negara yang bisa dilakukan oleh para siswa di sekolah :
-       Pendidikan Kewarganegaraan
-       Mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.

Related Posts:

Rangkuman Sejarah bab 9 Kelas X SMK NURUL ISLAM LARANGAN

Rangkuman bab 9


Setelah usaha mempertahankan kemerdekaan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Umumnya mereka berhadapan dengan kolonialisme baru yang dipastikan dapat menyengsarakan rakyat Indonesia. Di sisi lain,  rakyat diberbagai daerah di Indonesia tidak memiliki ketakutan sedikitpun untuk melawan kezaliman kolonialisme. Mereka berani bertempur dengan korban yang sangat besar. 

Dalam agresi militer Beland I, Sangat terlihat jika Belanda tidak rela begitu saja melepaskan Indonesia sebagai negara merdeka. Berbagai upaya dilakukan Belanda untuk kembali menguasai Indonesia. 

Tetapi, bangsa Indonesia tidak kekurangan strategi untuk melawannya,  untuk memecahkan masalah hubungan Indonesia-Belanda,  Bangsa Indonesia menggunakan dua cara yakni diplomasi dan konfrontasi. 

Dari mulai perjanjian Linggarjati, perundingan awal di Jakarta, perundingan Hooge Valuwe, kemudian pelaksanaan perundingan Linggarjati yang tidak sesuai dengan keinginan bangsa Indonesia,  konferensi Malino,  konferensi tiga negara sebagai mediator yang berharga,  perjanjian Renville,  sampai munculah agresi militer Belanda 2 dimana Belanda bertekad untuk melenyapkan Republik Indonesia. 

Hingga presiden Soekarno harus memerintahkan membuat Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi. Sedangkan Jendral Sudirman dari kalangan militer yang saat itu dalam kondisi sakit paru-paru terus memimpin perang Gerilya demi melemahkan Belanda yang saat itu menguasai Yogyakarta. 

Ketika situasi bangsa Indonesia semakin terjepit, Letkol Soeharto akhirnya memegang komando untuk melakukan serangan terhadap pertahanan Belanda di Yogyakarta dari segala penjuru. Serangan Umum 1 Maret 1949 inilah untuk menunjukkan eksistensi TNI, bahwa TNI Indonesia itu ada dan mereka akan menghadapi tentara Belanda.


Hingga akhirnya Belanda semakin terjepit dalam Perjanjian Roem-Royen, Indonesia terus melakukan jalur diplomasi demi menekan Belanda di Internasional, hingga akhirnya melui Konferensi Meja Bundar (KMB)  Belanda menyerah dan mengakui kedaulatan Republik Indonesia. 


Kesabaran dan kegigihan bangsa Indonesia akhirnya memperoleh hasil dengan diakuinya kemerdekaan Indonesia oleh Belanda. 

Kemerdekaan bukan berarti perjuangan telah selesai. Perjuangan tidak lebih ringan, tetapi justru semakin lebih berat. Walaupun musuh yang dihadapi berbeda dengan masa penjajahan, tetapi membutuhkan tenaga dan biaya yang sangat besar. 


Pada awal kemerdekaan, bangsa Indonesia masih harus berhadapan dengan situasi politik dan ekonomi yang sangat kacau balau.  Sistem pemerintahan belum mantap,  dan kondisi keuangan negara masih sangat minim. 


Sungguh kemerdekaan ini telah ditegakkan dengan seluruh pengorbanan,  baik jiwa raga,  dan harta, penuh dengan tetesan darah dan derai air mata, beratus-ratus ribu jiwa melayang sebagai tumbal demi tegaknya panji-panji NKRI. Mengapa tega dinodai dengan berbagai tindak amoral.  Korupsi, penyalahgunaan wewenang, teror yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa. 

"Sungguh rendah kesadaran sejarah bangsaku".


Penulis:  Umi Saidatun Nisa


Tugas sejarah untuk kelas X TKR 9, X MR 1, X MR 2, X TEI 1.

Setelah kalian membaca dan memahami inti dari bab 9 tersebut, Renungi dan sampaikan pendapat kalian, sebagai generasi milenial, Apa yang bisa anda berikan bagi Bangsa Indonesia? 

Related Posts:

Bab 5 Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

Rangkuman
 bab 5 Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

1. Pasal 1 ayah (2)  undang- undang no.  13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa,  "tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat".

2. Pasal 1 undang- undang no. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri menyatakan bahwa, " Tenaga kerja Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah".

3. Selain itu, pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terdapat sejumlah pernyataan yang berkaitan dengan tenaga kerja, yaitu ketenagakerjaan, pekerja/ buruh,  pemberi kerja, pengusaha,  tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan industrial, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, pemutusan hubungan kerja, dan upah. 


4. Dalam bekerja,  seorang tenaga kerja dan pemberian kerja memiliki sebuah perjanjian tenaga kerja,. 

5. Perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:  sepakat mereka yang mengukatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,  suatu hal tertentu,  dan suatu sebab yang halal. 

6. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 52, perjanjian kerja dibuat atas dasar: 
a.  Kesepakatan kedua belah pihak
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c.  Adanya pekerjaan yang di perjanjian,  dan
d. Pekerjaan yang di perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

7. Perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari perlindungan terhadap warga negara sebagai kewajiban negara. 

8. Perlindungan tenaga kerja di Indonesia memiliki dasar hukum.  Dasar hukum perlindungan tenaga kerja di Indonesia antara lain sebagai berikut: 
Pasal 27 ayat(2)  UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28 ayat Dia (1)  UUD NRI 1945
Pasal 28 D ayat (2)  UUD NRI 1945
UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Related Posts:

RedDoorz Jalan Urip Sumoharjo, solo.


Hallo kalian, bagi yang sedang jalan-jalan ke Solo atau Surakarta,  dan ingin mencari tempat penginapan, saya ingin merekomendasikan kalian ke RedDoorz. 

Sebelumnya, bagi kalian yang belum tahu apa itu RedDoorz, RedDoorz adalah aplikasi penyedia penginapan yang tersebar di seluruh Asia Tenggara, mereka menawarkan penginapan dengan harga murah dan terjangkau loh teman-teman. 

Aku sendiri, kemarin waktu tanggal 24 Februari 2020, mencoba memakai aplikasi RedDoorz untuk tempat penginapan sewaktu saya mengikuti seleksi SKD CPNS 2020 kemarin di Asrama Haji Donohudan,  Boyolali kemarin. 

Mengapa aku rekomendasikan penginapan RedDoorz ini?  Sebab pelayanannya yang ramah,  harga terjangkau dan fasilitas bagus. Maka dari itu, saya merekomendasikan RedDoorz bagi kalian yang suka traveling dan menginap di hotel yang pas dikantong. 

Fasilitas di dalamnya cukup lengkap, ada TV, air panas untuk mandi, lemari, wastafel, kaca, AC, lemari, gantungan baju,  tisu kamar,  keset, perlengkapan mandi, handuk dan sebagainya. 


Kemarin saya menginap, 1 kamar hanya dibandrol dengan Rp. 120.000 dengan single bad yang besar sekali untuk 2 orang. 

Tetapi kesulitannya adalah alamat RedDoorz yang seringkali tidak terlacak oleh aplikasi seperti Grab dan GO-JEK. Makanya disini saya akan membantu alamat lengkap RedDoorz di Jalan Urip sumoharjo,  solo. Agar kalian bisa dengan mudah menggunakanya menggunakan aplikasi seperti Grab atau GO-JEK. 

 Berikut alamatnya: 
RedDoorz Jl.  Urip sumoharjo,  solo:  Jl. Jend. Urip Sumoharjo 221-223

Pasword wifi RedDoorz Solo:  mesen22101

Pake Grab dari stasiun Solo,  Balapan:  25 menit = Rp. 25.000

Pake Grab dari stasiun Solo,  Jebres:  3 menit= Rp. 10.000

Silahkan, mencoba menginap di RedDoorz. Nikmati layanan hotel yang murah dan mudah. 

Related Posts:

Perlawanan Pattimura di Maluku




Perlawanan rakyat di Maluku menandai perlawanan pertama rakyat Indonesia setelah pemerintah Kolonial Belanda berkuasa lagi secara penuh di Indonesia (masa kekuasaan kedua Belanda).  Kedatangan kembali kolonial Belanda pada tahun 1817 ini mendapat tantangan keras dari rakyat Maluku.  Hal ini disebabkan karena kondisi politik, ekonomi,  dan sosial yang buruk selama dua abad di bawah VOC. 

Di bawah pimpinan Thomas Matulessy alias Pattimura,  rakyat Maluku mengangkat senjata.  Pertama-tama membakar perahu-perahu pos yang ada di pelabuhan,  pasukan pattimura kemudian mengepung dan menduduki Benteng Duurstede dan Benteng Deverdijk,  yang menewaskan pimpinannya Van Den Berg. 

Setelah Belanda mendatangkan bantuan dari Batavia, Pattimura melanjutkan perlawanan dengan cara gerilya.  Dengan tipu muslihat, Belanda kemudian berhasil merebut kembali Benteng Deverdijk, serta berhasil menangkap dan menghukum mati pejuang lainnya yang bernama Kapitan Paulus Tiahahu. 

Putrinya Christina Martha Tiahahu turut masuk ke dalam hutan melawan Belanda.  Pada November 1817, pasukan pattimura semakin terdesak.  Ia pun berhasil ditangkap oleh Belanda, dan sebulan kemudian dijatuhi hukuman gantung di tengah alun-alun kota Ambon. 

Related Posts:

Isi Kitab Sutasoma


Sutasoma 139, 4d-5d

Hyan Budha tan pabi lawan siwarajadewa rwanekadhatu winuwus wara Buddhawisma Bhineki rakwa rinapankenapanarwanosen manka n jiwatwa kalawan siwatatwa tunggal bhineka ika tan hanna dharma mangruwa. 


Artinya: 
" Dewa Budha tidak berbeda dengan Dewa Siwa. Mahadewa diantara dewa-dewa.  Keduanya dikatakan mengandung banyak unsur Budha yang boleh dikatakan tidak terpisahkan dapat begitu saja dipisahkan menjadi dua?  Jiwa Jina dan Jiwa Siwa adalah satu dalam hukum tidak terdapat dualisme. 

Related Posts:

Isi Sumpah Palapa



Pada saat diangkat sebagai Mahapatih Gajah Mada bersumpah bahwa ia tidak akan beristirahat (amukti Palapa)  jika belum dapat menyatukan seluruh Nusantara. sumpah itu kemudian dikenal dengan sumpah Palapa sebagai berikut: 

"Lamun huwas kalah Nusantara isun amukti Palapa,  amun kalah ring Gurun, ring seran,  Tanjungpura, ring Haru,  ring Pahang,  Dompo,  ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik,  saman isun amukti Palapa".

Artinya:  
" Setelah tunduk Nusantara, saya akan beristirahat; Sesudah kalah Gurun Seran,  Tanjungpura,  Haru,  Pahang, Dompo, Bali,  Sunda,  Palembang,  Tumasik,  Barulah saya akan beristirahat".

Related Posts:

Candi Borobudur Mahakarya Dynasti Syailendra



Pada awal abad ke-21,  kita sering mendengarkan dan membicarakan tentang kebudayaan lokal dalam menghadapi globalisasi.  Setidaknya hal itu sudah dialami oleh bangsa kita sejak abad ke-8,  atau bahkan jauh ke masa lampau. Bukti nyata dari itu adalah Candi Borobudur,  yang kemudian dikukuhkan sebagai Warisan budaya dunia oleh UNESCO, pada tahun 1991.

Candi Borobudur didirikan oleh Raja Samaratungga dari Dinasti Syailendra pada abad ke-9.  Candi itu terletak diantara dua bukit, tepatnya di Desa Borobudur, kecamatan Borobudur, kabupaten Magelang. Candi Borobudur yang terletak pada satu garis lurus dengan candi Pawon dan Candi Mendut dipandang sebagai satu kesatuan.  Letak candi seperti ini sesuai dengan aturan yang disebut dalam kitab-kitab pedoman para seniman agama di India.  Kitab itu disebut dengan Vastusastra.  Suatu Kitab yang menjelaskan tentang bangunan suci agama Hindu.  Namun demikian,  aturan-aturanya juga digunakan sebagai desain bangunan suci agama Buddha. 

Borobudur merupakan karya yang unik. Susunan Candi Borobudur bebeda dengan susunan candi di India. Pada Umumnya susunan candi di India berdiri diatas fondasi yang tertanam didalam tanah.  Fondasi tersebut berdenah dengan jari-jari delapan.  Di titik tengah terdapat tiang yang dibuat tembus ke atas permukaan tanah,  dan diteruskan menjadi tongkat dengan payung.  Candi Borobudur didirikan langsung di atas bukit tanpa fondasi yang ditanam di dalam tanah seperti yang terdapat di India.  Dilihat dari susunannya,  candi Borobudur merupakan sebuah teras- stupa.  Kaki stupa berbentuk undak teras persegi,  disusul teras mengalir yang dihiasi stupa.  Susunan candi ini memperlihatkan kuatnya pengaruh kebudayaan Jawa pada abad ke-8. 

Bangunan ini dinamai Bhumisambharabhudara yang artinya adalah bukit peningkatan kebijakan setelah melampaui sepuluh tingkat Boddhisattwa.  Borobudur sendiri terdiri dari sepuluh tingkatkan,  yang dapat dipahami sebagai lambang ke-10,  jalan Boddhisatwa.  Candi itu berbentuk bujur sangkar,  dengan ukuran 123 m x 123 m dibagian kakinya.  Bentuk bangunan seperti itu dapat ditafsirkan sebagai bentuk Mandala. Tinggi Candi Borobudur adalah 35,4 m.  Secara Vertikal candi Borobudur terdiri dari dua pola, yaitu pola undak-undak persegi dan pola bangun vertikal.  Karena bentuknya itulah Candi Borobudur dapat dipahami sebagai sebuah stupa yang besar. 

Dalam agama Buddha stupa merupakan perwujudan dari Makrokosmos yang terdiri dari tiga tingkatkan,  yaitu Kamadatu, Rupadatu, dan Arupadatu. 

Kamadatu merupakan alam bawah,  bagian ini berada di bawah candi Borobudur.  Pada kamadatu terdapat relief Karmawibhangga, yaitu suatu hukum sebab akibat,  yang merupakan hasil perbuatan manusia. 

Arupadatu adalah alam atas, yaitu tempat para dewa. Bagian ini berada pada tingkat ketiga, termasuk stupa induk berada diatas rupadatu.  Cara membaca relief pada dinding Candi Borobudur searah dengan jarum jam. Sebagai candi pemujaan,  Borobudur mempunyai hubungan dengan candi Mendut dan candi pawon. Ketiga candi tersebut menunjukan proses suatu ritual keagamaan. Mula-mula ritual keagamaan dilakukan di candi Mendut. Kemudian dilakukan persiapan di Candi Pawon dan puncak ritual keagamaan dilakukan di candi Borobudur. 

Dari arca dan relief yang terdapat pada dinding dan pagar candi menunjukkan bahwa candi Borobudur sebagai penganut agama Buddha aliran Mahayana.  Dari arca dan relief itu juga dapat dilihat adanya penyatuan ajaran Mahayana dan Tantrayana,  sesuai filsafat Yogacara. Dalam relief itu tergambar tentang kehidupan sehari-hari di Jawa seperti cara berpakaian rumah tinggal,  candi,  alat berburu,  alat-alat keperluan sehari-hari,  serta jenis-jenis tanaman. 

Dalam kitab sang Hyang Kamahayanikan Mantranaya, pada abad ke-10,  Mpu Sindok dari Dinasti Istana menyebarkan ajaran dari India, yaitu Agama Buddha. Ajaran itu disebarkan di Jawa dan disesuaikan dengan pengetahuan penduduk pada saat itu.  Lebih jauh lagi hasil pengetahuan itu diwujudkan dalam bentuk bangunan candi oleh penduduk Jawa,  bukan oleh penduduk India. 

Candi itu kemudian digunakan sebagai sarana ibadah mereka. Bukti itu ditunjukkan dengan tidak adanya Kampung Keling yang berada di sekitar Candi Borobudur.  Bukti lainnya ditemukan tulisan yang memakai huruf Jawa Kuno,  dengan bahasa Sanskerta,  dengan tidak menggunakan tata bahasa Sanskerta.


Sumber:  Idham Bachtiar Setiadi (edisi).  2011. 100 tahun pemugaran Candi Borobudur.  Jakarta,  Direktorat Tinggalan Purbakala,  Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala,  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Related Posts:

Bloger VS Vloger Sekarang

Hallo teman,
Disini saya akan sedikit bercerita dan menulis gak jelas tentang Bloger dan Vloger.

Teman, setelah YouTube menjadi booming sekitar tahun 2015, banyak dari Bloger - Bloger yang akhirnya pindah haluan menjadi Vloger.  Yang akhirnya Bloger sekarang seperti ditinggalkan oleh para penghuninya.


Banyak juga sih yang masih bertahan, namun sekarang kehebatan youtube sudah bahkan bisa dikatakan menggantikan televisi. Makanya banyak dari orang-orang yang akhirnya menjadi Vlogger dan membuka chanel youtube nya dengan isi konten-konten yang beragam.


Mereka berlomba-lomba memperbanyak jumlah Subscriber dan Viewers dalam setiap konten konten yang disajikan. Maka akhirnya,  banyak Bloger juga yang akhirnya pindah haluan ke Vlogger.

Bisa aku akui, membuat konten YouTube itu sangat mudah sekali, ditambah hanya modalkan ide dan jago ngedit, serta kreatifitas konten bisa mendatangkan jutaan Viewers dalam sekejap, apalagi jika salah satu konten vidio nya sudah ada yang viral, maka bisa dengan mudah menambah jumlah subscriber dalam waktu cepat.


Dalam Vloger, kalian bisa menyanyi dan modal suara bagus dan bisa cover lagu saja sudah bisa mendatangkan viewers, bandingkan jika dalam dunia Blogging,  tulisanmu bagus, update, original dan keren saja tidak cukup. Sebab kamu masih harus menerapkan teknik SEO agar tulisanmu ada dihalaman pertama dalam pencarian Google.

Jika tidak,  kamu akan tetep kalah SEORANG dan akan tertutup oleh website website milik dari perusahaan perusahaan digital. Maka, sudah dibuka saja oleh pengunjung sudah untung alhamdulillah.


Ditambah lagi,  bagi para Bloger yang sudah memiliki AdSense, sudah semakin sulit untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah ketimbang seorang Vloger. Dahulu aku sering membaca banyak sekali Bloger yang ketika gajian pertama dari AdSense hanya mendapatkan Rp.1.500.0000 dan itu banyak yang hanya bisa gajian 3 bulan sekali sampai 5 bulan sekali jika isi artikel yang ditulis biasa saja.


Sedangkan jaman sekarang,  seorang  Vloger pemula yang menunjukan keseharian kegiatan nya saja sudah bisa gajian dari AdSense kurang lebih 2-5 juta dalam sebulan, dan itu sudah bisa gajian tiap bulan.

Padahal banyak dari mereka yang menyajikan konten yang biasa saja, dan menunjukkan keseharian mereka, yang biasa biasa saja, tapi jumlah viewers setiap kontennya bisa sampai ratusan ribu viewers.


Maka karena kemudahan itulah, para Bloger akhirnya berbondong-bondong melakukan migrasi menjadi Vloger atau vidio Blog. Mereka bermodalkan kamera HP dan selca serta kemahiran berbicara sendiri didepan kamera sudah bisa membuat konten YouTube. Dan akhirnya nasib para Bloger kehilangan pengunjung dan pembaca.

Sedangkan seperti saya,  membuat Blog dan. Sudah lama menulis,  serta sudah terdaftar dalam Google AdSense sejak 2015 saja belum pernah sekalipun mendapatkan gajian dari AdSense. Sebab saya tidak bisa menerapkan teknik SEO, terlalu ribet dan bingung yang akhirnya sempat beberapa tahun saya abaikan.


Baik seorang Bloger dan seorang Vloger sebenrnya sama saja, mereka berekreasi lewat tulisan dan lewat visual.

Maka orang seperti saya, yang tidak suka dan tidak mau memasang wajah di dunia maya, lebih memilih untuk terus menulis.

Semoga dunia Bloger kembali berkembang dan para konten kreator youtube bisa membuat konten konten yang bermanfaat. Semoga budaya membaca kita juga tetep lestari, jangan sampai kita hanya  menjadi orang yang melihat dan mendengar, tanpa mau menjadi orang yang membaca. Sebab membaca bagi kehidupan kita amatlah penting.


Related Posts: